Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palu mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang dtugaskan kepada Daerah Kota Palu.
Dalam tugas sebagaimana dimaksud Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :
1. Fungsi merumuskan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya ;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya ;
3. Pembinaan dan pelaksaanan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya ; dan
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh wali kota sesuai tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 15 Tahun 2016 tentang Satuan Organisasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Melaksanakan Tugas Penyelenggaraan Pemerintahan di Bidang Administrasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi sebagai berikut :
Panduan Pendaftaran OSS Non UMK
Panduan Penambahan Bidang Usaha
DPMPTSP mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Palu.

Dalam upaya mendukung percepatan pelayanan perizinan berusaha berbasis digital, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi OSS RBA

Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap reformasi birokrasi serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi
Berikut adalah angka capaian investasi Kota Palu tahun ini dan sedang berjalan.

Nilai investasi tahun 2025
penanaman modal asing sedang berjalan tahun 2025

penanaman modal dalam negeri sedang berjalan tahun 2025

capaian realisasi investasi kota palu sampai dengan tw iii tahun 2025

Survei dari Anda membantu kami meningkatkan pelayanan
Dalam rangka mendukung pelayanan prima agar terwujud pelayanan yang baik, cepat, bersih serta transparan bebas dari KKN perlu adanya lembaga pengaduan masyarakat yang terkait dengan pengurusan perizinan dan nonperizinan. Silahkan klik tombol [Buat Aduan] di bawah untuk memasukkan pengaduan anda ke system kami.
Senin
08:00 - 16:30 WITA
SELASA
08:00 - 16:30 WITA
RABU
08:00 - 16:30 WITA
KAMIS
08:00 - 16:00 WITA
JUMAT
08:30 - 11:00 WITA