Skip to main content

Persyaratan Pengajuan Izin Lingkungan

Persyaratan Pengajuan Izin Lingkungan merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Pengajuan Izin Lingkungan


Persyaratan 
  • KTP Pemohon. 
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
  • Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL).
  • Akte Pendirian Perusahaan, bagi badan usaha.
  • Profil perusahaan.


Alur Pengajuan Persetujuan Izin Lingkungan
  • Daftar akun OSS : Daftarkan akun di laman oss.go.id. Anda membutuhkan NIK untuk proses ini.
  • Ajukan NIB : Lakukan permohonan NIB melalui sistem OSS.
  • Lakukan penapisan lingkungan : Masuk ke menu "Persetujuan Lingkungan" dan isi data KBLI serta parameter usaha Anda untuk mengetahui jenis dokumen yang dibutuhkan.
  • Siapkan dokumen : Sesuaikan kelengkapan dokumen sesuai hasil penapisan (PKPLH, UKL-UPL, atau AMDAL).
  • Ajukan persetujuan : Unggah dokumen yang dibutuhkan melalui sistem OSS.
  • Verifikasi dan penerbitan : Lembaga terkait akan melakukan verifikasi. Jika disetujui, persetujuan lingkungan akan diterbitkan. 

Senin

08:00 - 16:30 WITA

SELASA

08:00 - 16:30 WITA

RABU

08:00 - 16:30 WITA

KAMIS

08:00 - 16:00 WITA

JUMAT

08:30 - 11:00 WITA