Persyaratan Pengajuan Izin Lingkungan
Persyaratan Pengajuan Izin Lingkungan merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Pengajuan Izin Lingkungan.
Persyaratan
- KTP Pemohon.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
- Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL).
- Akte Pendirian Perusahaan, bagi badan usaha.
- Profil perusahaan.
Alur Pengajuan Persetujuan Izin Lingkungan
- Daftar akun OSS : Daftarkan akun di laman oss.go.id. Anda membutuhkan NIK untuk proses ini.
- Ajukan NIB : Lakukan permohonan NIB melalui sistem OSS.
- Lakukan penapisan lingkungan : Masuk ke menu "Persetujuan Lingkungan" dan isi data KBLI serta parameter usaha Anda untuk mengetahui jenis dokumen yang dibutuhkan.
- Siapkan dokumen : Sesuaikan kelengkapan dokumen sesuai hasil penapisan (PKPLH, UKL-UPL, atau AMDAL).
- Ajukan persetujuan : Unggah dokumen yang dibutuhkan melalui sistem OSS.
- Verifikasi dan penerbitan : Lembaga terkait akan melakukan verifikasi. Jika disetujui, persetujuan lingkungan akan diterbitkan.