Skip to main content

Persyaratan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB)

Persyaratan ITP-MB merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Penyelenggaran ITP-MB


Persyaratan 
  • Mengisi Formulir Permohonan.
  • Foto Copy KTP Pemilik/Penanggungjawab.
  • Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari KEMENKUMHAM untuk Badan Usaha.
  • Daftar Barang Minuman Beralkohol yang Dijual.
  • Rekomendasi dari Lurah yang Diketahui Camat.
  • Izin Usaha Bidang Usaha (Khusus Hotel, Bar, Restoran dan Karaoke)

Senin

08:00 - 16:30 WITA

SELASA

08:00 - 16:30 WITA

RABU

08:00 - 16:30 WITA

KAMIS

08:00 - 16:00 WITA

JUMAT

08:30 - 11:00 WITA