Persyaratan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB)
Persyaratan ITP-MB merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Penyelenggaran ITP-MB.
Persyaratan
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Foto Copy KTP Pemilik/Penanggungjawab.
- Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari KEMENKUMHAM untuk Badan Usaha.
- Daftar Barang Minuman Beralkohol yang Dijual.
- Rekomendasi dari Lurah yang Diketahui Camat.
- Izin Usaha Bidang Usaha (Khusus Hotel, Bar, Restoran dan Karaoke)