Skip to main content

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

Persyaratan Izin Penyelenggaran PUB merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Penyelenggaran PUB


Persyaratan 
  • Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
  • KTP Pemohon/Penanggungjawab.
  • Akta Pendirian dan Pengesahan KEMENKUMHAM Bagi Badan Hukum.
  • NPWP Pemohon/Lembaga.
  • Proposal Penyelenggraan PUB yang Memuat Latar Belakang, Maksud dan Tujuan KegiatanPUB, Susunan Kepanitiaan, Waktu dan Tata Cara Pelaksanaan PUB, Wilayah dan Sasaran Pelaksanaan PUB.
  • Keterangan Domisili Yayasan/Lembaga.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
  • Bukti Lunas PBBTahun Berjalan/Surat Perjanjian Sewa untuk Lembaga dengan Tempat Bukan Milik Sendiri.
  • Rekening Wadah Penampungan Hasil Penyelenggaraan PUB.
  • Surat Pernyataan Bermaterai yang Menyatakan PUB Tidak Disalurkan Untuk Kegiatan Radikalisme, Terorisme, dan Kegiatan yang Bertentangan dengan Hukum Lainnya.
  • Surat Pernyataan Bermaterai Keabsahan Dokumen Legalitas.

Senin

08:00 - 16:30 WITA

SELASA

08:00 - 16:30 WITA

RABU

08:00 - 16:30 WITA

KAMIS

08:00 - 16:00 WITA

JUMAT

08:30 - 11:00 WITA