Persyaratan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
Persyaratan Izin Penyelenggaran PUB merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Penyelenggaran PUB.
Persyaratan
- Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
- KTP Pemohon/Penanggungjawab.
- Akta Pendirian dan Pengesahan KEMENKUMHAM Bagi Badan Hukum.
- NPWP Pemohon/Lembaga.
- Proposal Penyelenggraan PUB yang Memuat Latar Belakang, Maksud dan Tujuan KegiatanPUB, Susunan Kepanitiaan, Waktu dan Tata Cara Pelaksanaan PUB, Wilayah dan Sasaran Pelaksanaan PUB.
- Keterangan Domisili Yayasan/Lembaga.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
- Bukti Lunas PBBTahun Berjalan/Surat Perjanjian Sewa untuk Lembaga dengan Tempat Bukan Milik Sendiri.
- Rekening Wadah Penampungan Hasil Penyelenggaraan PUB.
- Surat Pernyataan Bermaterai yang Menyatakan PUB Tidak Disalurkan Untuk Kegiatan Radikalisme, Terorisme, dan Kegiatan yang Bertentangan dengan Hukum Lainnya.
- Surat Pernyataan Bermaterai Keabsahan Dokumen Legalitas.