Skip to main content

Persyaratan Surat Keterangan Informasi Pemanfaatan Ruang (SKIPR)

Persyaratan SKIPR merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Penyelenggaran SKIPR


Persyaratan 
  • KTP Pemohon.
  • Sertifikat Tanah.
  • Bukti Lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun Berjalan.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Titik Koordinat.
  • Surat Pernyataan Tata Ruang yang diterbitkan OSS dan ditandatangani Materai 10.000.


Formulir


Catatan
  • Jika nama pemohon berbeda dengan sertifikat, harus menggunakan surat kuasa yang di tandatangani Camat atau surat kuasa yang diterbitkan oleh Notaris.


Senin

08:00 - 16:30 WITA

SELASA

08:00 - 16:30 WITA

RABU

08:00 - 16:30 WITA

KAMIS

08:00 - 16:00 WITA

JUMAT

08:30 - 11:00 WITA