Persyaratan Surat Keterangan Informasi Pemanfaatan Ruang (SKIPR)
Persyaratan SKIPR merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Penyelenggaran SKIPR.
Persyaratan
- KTP Pemohon.
- Sertifikat Tanah.
- Bukti Lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun Berjalan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Titik Koordinat.
- Surat Pernyataan Tata Ruang yang diterbitkan OSS dan ditandatangani Materai 10.000.
Formulir
Catatan
- Jika nama pemohon berbeda dengan sertifikat, harus menggunakan surat kuasa yang di tandatangani Camat atau surat kuasa yang diterbitkan oleh Notaris.