Skip to main content

Jl. Balai Kota Sel. No.1, Tanamodindi, Kota Palu 94111

+62 811-4501-142

Berita DPMPTSP

FGD Rancangan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Palu

Palu, 21 Oktober 2025

Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Palu. Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, di Ruang Meeting Hotel New Sentral dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas OPD Kota Palu dan pelaku usaha dari berbagai sektor.


Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kota Palu, Dra. Irmawati Alkaf, M.Si. Dalam sambutannya, Irmawati menekankan pentingnya percepatan investasi di Kota Palu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, rancangan Perwali ini merupakan langkah konkret dalam memberikan kemudahan bagi para investor, baik lokal maupun nasional, untuk berinvestasi di kota yang terus berkembang ini.


"Melalui FGD ini, kami ingin memastikan bahwa tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi yang kami susun dapat benar-benar mendukung perkembangan dunia usaha dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Kami sangat berharap mendapatkan masukan konstruktif dari semua pihak yang hadir," ujar Dra. Irmawati Alkaf.


FGD ini menghadirkan narasumber utama, Bapak Ghazaly, S.H., M.Adm.KP, seorang ahli hukum dari Bagian Hukum Pemkot Palu, yang memaparkan secara rinci mengenai regulasi dan prosedur dalam pemberian insentif serta kemudahan bagi para investor. Ghazaly menjelaskan bahwa tujuan dari Perwali ini adalah untuk menciptakan sistem yang transparan, efisien, dan memudahkan para investor dalam memulai dan mengembangkan usaha mereka di Kota Palu.


Selama sesi diskusi, peserta FGD, yang terdiri dari Kepala Dinas OPD dan pelaku usaha, memberikan beragam masukan terkait berbagai aspek teknis, mulai dari prosedur perizinan, insentif pajak, hingga dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Diskusi ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk menciptakan ekosistem investasi yang saling menguntungkan.


"Perwali ini harus dapat memberikan jaminan yang jelas kepada investor, terutama dalam hal kepastian hukum dan kemudahan administratif. Kami berharap Pemkot Palu terus berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik," kata salah seorang perwakilan pelaku usaha yang turut hadir dalam diskusi tersebut.


Dengan adanya FGD ini, diharapkan rancangan Perwali tentang insentif dan kemudahan investasi dapat segera disempurnakan dan diterapkan sebagai regulasi yang dapat meningkatkan daya tarik Kota Palu sebagai destinasi investasi.

Senin

08:00 - 16:30 WITA

SELASA

08:00 - 16:30 WITA

RABU

08:00 - 16:30 WITA

KAMIS

08:00 - 16:00 WITA

JUMAT

08:30 - 11:00 WITA