Palu, 06 November 2025

Dalam upaya memperkuat iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palu tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pengendalian DPMPTSP Kota Palu, Sandra Lamaming, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha mengenai regulasi yang mendukung investasi.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha, investor, serta pemangku kepentingan lainnya dapat mengetahui bentuk insentif dan kemudahan yang telah diatur oleh Pemerintah Kota Palu. Tujuannya tidak lain adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berdaya saing,” ujar Sandra Lamaming dalam sambutannya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula dua narasumber utama. Ghazali, S.H., M.Adm. KP, dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, memberikan penjelasan mendalam terkait Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2023 yang menjadi peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong percepatan investasi melalui berbagai fasilitas kemudahan yang ditawarkan pemerintah daerah.
Sementara itu, narasumber kedua, Delvi Dian Susanti, S.T., M.T., dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, memaparkan peluang strategis investasi yang tersedia di kawasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa KEK Palu terus dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi investor.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah dan pelaku usaha yang memiliki ketertarikan dalam bidang investasi. Melalui forum ini, diharapkan terbangun kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mewujudkan Palu sebagai kota yang ramah investasi dan berdaya saing tinggi.
Senin
08:00 - 16:30 WITA
SELASA
08:00 - 16:30 WITA
RABU
08:00 - 16:30 WITA
KAMIS
08:00 - 16:00 WITA
JUMAT
08:30 - 11:00 WITA