Skip to main content

Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan pembangunan gedung miliknya. 


Persyaratan 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Sertifikat Kepemilikan Tanah.
  • Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  • Gambar Teknis Bangunan.
  • Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi bersertifikat.
  • Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), Khusus Non Berusaha.
  • Surat Keterangan Informasi Pemanfaatan Ruang (SKIPR), Khusus Berusaha/untuk usaha.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB), Khusus Berusaha/untuk usaha.
  • Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL), Khusus Berusaha/untuk usaha.


Formulir 

Senin

08:00 - 16:30 WITA

SELASA

08:00 - 16:30 WITA

RABU

08:00 - 16:30 WITA

KAMIS

08:00 - 16:00 WITA

JUMAT

08:30 - 11:00 WITA