Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan pembangunan gedung miliknya.
Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Sertifikat Kepemilikan Tanah.
- Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Gambar Teknis Bangunan.
- Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi bersertifikat.
- Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), Khusus Non Berusaha.
- Surat Keterangan Informasi Pemanfaatan Ruang (SKIPR), Khusus Berusaha/untuk usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB), Khusus Berusaha/untuk usaha.
- Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL), Khusus Berusaha/untuk usaha.
Formulir