Skip to main content

Persyaratan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Persyaratan Tanda Daftar LKS merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Tanda Daftar LKS


Persyaratan 
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • KTP Pemohon/Penanggungjawab.
  • Akta Pendirian dan Pengesahan KEMENKUMHAM Bagi Badan Hukum.
  • SK Penunjukan Apabila Penanggungjawab Tidak Ada dalam Akta Pendiri.
  • NPWP Pemohon/Lembaga.
  • Nota Pendirian Lembaga yang ditandatangani Oleh Lurah dan Disahkan Oleh Camat (Bagi Bukan Badan Hukum).
  • Struktur Organisasi.
  • Susunan Pengurus Lembaga.
  • Daftar Tenaga Pendukung (SDM).
  • Program Kerja.
  • Data Sarana dan Prasarana.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Keterangan Domisili Usaha/Yayasan.

Senin

08:00 - 16:30 WITA

SELASA

08:00 - 16:30 WITA

RABU

08:00 - 16:30 WITA

KAMIS

08:00 - 16:00 WITA

JUMAT

08:30 - 11:00 WITA