Skip to main content

Jl. Balai Kota Sel. No.1, Tanamodindi, Kota Palu 94111

+62 811-4501-142

Tugas dan Fungsi DPMPTSP

Tugas Pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 15 Tahun 2016 tentang Satuan Organisasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Melaksanakan Tugas Penyelenggaraan Pemerintahan di Bidang Administrasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi sebagai berikut :


  • Penkoordinasian perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan perizinan;
  • Penyelenggaraan pembinaan, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program bidang pelayanan perizinan;
  • Pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas bidang pelayanan perizinan;
  • Pengelolaan perizinan dan pelaksanaan pelayanan bidang pelayanan perizinan;
  • Penyelenggaraan ketatausahaan dan tata laksana;
  • Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dibantu oleh:


1. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang membawahi :

  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset
  • Kepala Sub Bagian Perencanaan Program


2. Bidang Pelayanan Perizinan, yang membawahi:

  • Kepala Seksi Pelayanan Administrasi
  • Kepala Seksi Validasi Data, Peninjauan Lapangan dan Penetapan
  • Kepala Seksi Penerbitan


3. Bidang Pengendalian Penanaman Modal, yang membawahi :

  • Kepala Seksi Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal
  • Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal
  • Kepala Seksi Pengawasan Penanaman Modal


4. Bidang Perencanaan dan Pengenmbangan Potensi Daerah, yang membawahi :

  • Kepala Seksi Analisa Potensi Investasi
  • Kepala Seksi Pengembangan lklim Investasi
  • Kepala Seksi Informasi dan Promosi Investasi


5. Bidang Sistem Informasi, Regulasi dan Evaluasi, yang membawahi :

  • Kepala Seksi Sistem Informasi dan Pengolahan Data
  • Kepala Seksi Regulasi dan Dokumentasi
  • Kepala Seksi Evaluasi dan Pengaduan

Senin

08:00 - 16:30 WITA

SELASA

08:00 - 16:30 WITA

RABU

08:00 - 16:30 WITA

KAMIS

08:00 - 16:00 WITA

JUMAT

08:30 - 11:00 WITA