Tugas Pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 15 Tahun 2016 tentang Satuan Organisasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Melaksanakan Tugas Penyelenggaraan Pemerintahan di Bidang Administrasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi sebagai berikut :
Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dibantu oleh:
1. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang membawahi :
2. Bidang Pelayanan Perizinan, yang membawahi:
3. Bidang Pengendalian Penanaman Modal, yang membawahi :
4. Bidang Perencanaan dan Pengenmbangan Potensi Daerah, yang membawahi :
5. Bidang Sistem Informasi, Regulasi dan Evaluasi, yang membawahi :
Senin
08:00 - 16:30 WITA
SELASA
08:00 - 16:30 WITA
RABU
08:00 - 16:30 WITA
KAMIS
08:00 - 16:00 WITA
JUMAT
08:30 - 11:00 WITA