Persyaratan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
Persyaratan Izin LPK merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Penyelenggaran LPK.
Persyaratan
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- KTP Pemohon/Penanggungjawab.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Foto Copy Akte Pendirian dan Pengesahan KEMENKUMHAM.
- Foto Copy NPWP Perusahaan.
- Tanda Bukti Kepemilikan atau Sewa Sarana dan Prasarana Kantor dan Tempat Pelatihan Sekurang-kurangnya Tiga Tahun.
- Profil Lembaga Pelatihan Kerja.
- Surat Kuasa (Apabila Diwakilkan).
- Pernyataan Tentang Kesanggupan Memenuhi Ketentuan Perundang-undangan.
- Rekomendasi Tim Kerja Teknis.