Skip to main content

Persyaratan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Persyaratan Izin LPK merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Penyelenggaran LPK


Persyaratan 
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • KTP Pemohon/Penanggungjawab.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Foto Copy Akte Pendirian dan Pengesahan KEMENKUMHAM.
  • Foto Copy NPWP Perusahaan.
  • Tanda Bukti Kepemilikan atau Sewa Sarana dan Prasarana Kantor dan Tempat Pelatihan Sekurang-kurangnya Tiga Tahun.
  • Profil Lembaga Pelatihan Kerja.
  • Surat Kuasa (Apabila Diwakilkan).
  • Pernyataan Tentang Kesanggupan Memenuhi Ketentuan Perundang-undangan.
  • Rekomendasi Tim Kerja Teknis.

Senin

08:00 - 16:30 WITA

SELASA

08:00 - 16:30 WITA

RABU

08:00 - 16:30 WITA

KAMIS

08:00 - 16:00 WITA

JUMAT

08:30 - 11:00 WITA