Skip to main content

Persyaratan Izin Praktek Tenaga Kesehatan

Izin Praktek Tenaga Kesehatan merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Praktek Tenanga Kesehatan. 


Persyaratan 
  • Kartu Tanda Penduduk .
  • Ijazah Terakhir .
  • STR yang Berlaku.
  • Surat Keterangan Berpraktik dari Sarana Kesehatan dan atau Surat Pernyataan Praktik Mandiri Untuk yang Berpraktik Mandiri.
  • Surat Keterangan Berpraktik dari Sarana Farmasi dan atau Surat Pernyataan Praktik Mandiri Untuk yang Sarana Farmasi Milik Sendiri (Khusus Apoteker).
  • SIP Sebelumnya untuk Permohonan SIP Kedua atau Ketiga.

Senin

08:00 - 16:30 WITA

SELASA

08:00 - 16:30 WITA

RABU

08:00 - 16:30 WITA

KAMIS

08:00 - 16:00 WITA

JUMAT

08:30 - 11:00 WITA