Persyaratan Izin Praktek Tenaga Kesehatan
Izin Praktek Tenaga Kesehatan merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Praktek Tenanga Kesehatan.
Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk .
- Ijazah Terakhir .
- STR yang Berlaku.
- Surat Keterangan Berpraktik dari Sarana Kesehatan dan atau Surat Pernyataan Praktik Mandiri Untuk yang Berpraktik Mandiri.
- Surat Keterangan Berpraktik dari Sarana Farmasi dan atau Surat Pernyataan Praktik Mandiri Untuk yang Sarana Farmasi Milik Sendiri (Khusus Apoteker).
- SIP Sebelumnya untuk Permohonan SIP Kedua atau Ketiga.