Skip to main content

Persyaratan Izin Penyelenggaraan PUSKESMAS

Izin Penyelenggaraan PUSKESMAS merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Penyelenggaraan PUSKESMAS. 


Persyaratan 
  • Mengisi Formulir Permohonan Izin.
  • Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah.
  • Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Dokumen Pengelolaan Lingkungan.
  • Surat Keputusan Walikota Terkait Kategori Puskesmas.
  • Studi Kelayakan untuk PUSKESMAS yang baru akan didirikan atau dikembangkan.
  • Profil PUSKESMAS yang Meliputi Aspek Lokasi, Bangunan, Prasarana, Pralatan Kesehatan, Ketenagaan dan Pengorganisasian untuk PUSKESMAS yang Mengajukan Permohonan Perpanjangan Izin.
  • Surat Pernyataan Mandiri Tentang Kesesuaian Tata Ruang.

Senin

08:00 - 16:30 WITA

SELASA

08:00 - 16:30 WITA

RABU

08:00 - 16:30 WITA

KAMIS

08:00 - 16:00 WITA

JUMAT

08:30 - 11:00 WITA