Persyaratan Izin Penyelenggaraan PUSKESMAS
Izin Penyelenggaraan PUSKESMAS merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Penyelenggaraan PUSKESMAS.
Persyaratan
- Mengisi Formulir Permohonan Izin.
- Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah.
- Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan.
- Surat Keputusan Walikota Terkait Kategori Puskesmas.
- Studi Kelayakan untuk PUSKESMAS yang baru akan didirikan atau dikembangkan.
- Profil PUSKESMAS yang Meliputi Aspek Lokasi, Bangunan, Prasarana, Pralatan Kesehatan, Ketenagaan dan Pengorganisasian untuk PUSKESMAS yang Mengajukan Permohonan Perpanjangan Izin.
- Surat Pernyataan Mandiri Tentang Kesesuaian Tata Ruang.