Skip to main content

Persyaratan Izin Penyelenggaraan LABKESMAS

Izin Penyelenggaraan LABKESMAS merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Penyelenggaraan LABKESMAS. 


Persyaratan 
  • Surat Permohonan dengan KOP Surat dan Materai.
  • KTP Penanggungjawab.
  • Dokumen Self Assesment Minimal (Sarana Prasarana, Peralatan, Sumber Daya Manusia dan Pelayanan).
  • Dokumen Kebijakan Terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja. 
  • Dokumen Ketentuan Terkait Tugas dan Tanggungjawab Staf Teknis/Pelaksana Harian.
  • PKKPR/KKKPR, Dokumen Lingkungan dan IMB/PBG Bangunan Laboratorium. 
  • SK Penunjukan/Pengangkatan Penanggungjawab Laboratorium.
  • Dokumen Daftar Sarana, Prasarana, Peralatan, dan Prosedur Pelayanan Laboratorium.
  • Dokumen Struktur/Bagan Organisasi Minimal Meliputi Kepala/Penangung Jawab, Koordinator Pemeriksaan/Pengujian/Pengolahan, Koordinator Manajemen Mutu dan Koordinator SDM dan Umum.
  • Surat Pernyataan Ketersediaan Sumber Daya Manusia yang Memadai dalam Penyelenggaraan Laboratorium.
  • Dokumen Profil LABKESMAS Mencakup : Visi dan Misi, Surat Pernyataan Penyelenggaraan LABKESMAS, Surat Pernyataan Komitmen untuk Memenuhi Standar Fasilitas LABKESMAS, Surat Pernyataan Komitmen Untuk Melakukan Registrasi dan Laporan Penyelenggaraan LABK.  

Senin

08:00 - 16:30 WITA

SELASA

08:00 - 16:30 WITA

RABU

08:00 - 16:30 WITA

KAMIS

08:00 - 16:00 WITA

JUMAT

08:30 - 11:00 WITA