Persyaratan Izin Penyelenggaraan LABKESMAS
Izin Penyelenggaraan LABKESMAS merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Penyelenggaraan LABKESMAS.
Persyaratan
- Surat Permohonan dengan KOP Surat dan Materai.
- KTP Penanggungjawab.
- Dokumen Self Assesment Minimal (Sarana Prasarana, Peralatan, Sumber Daya Manusia dan Pelayanan).
- Dokumen Kebijakan Terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja.
- Dokumen Ketentuan Terkait Tugas dan Tanggungjawab Staf Teknis/Pelaksana Harian.
- PKKPR/KKKPR, Dokumen Lingkungan dan IMB/PBG Bangunan Laboratorium.
- SK Penunjukan/Pengangkatan Penanggungjawab Laboratorium.
- Dokumen Daftar Sarana, Prasarana, Peralatan, dan Prosedur Pelayanan Laboratorium.
- Dokumen Struktur/Bagan Organisasi Minimal Meliputi Kepala/Penangung Jawab, Koordinator Pemeriksaan/Pengujian/Pengolahan, Koordinator Manajemen Mutu dan Koordinator SDM dan Umum.
- Surat Pernyataan Ketersediaan Sumber Daya Manusia yang Memadai dalam Penyelenggaraan Laboratorium.
- Dokumen Profil LABKESMAS Mencakup : Visi dan Misi, Surat Pernyataan Penyelenggaraan LABKESMAS, Surat Pernyataan Komitmen untuk Memenuhi Standar Fasilitas LABKESMAS, Surat Pernyataan Komitmen Untuk Melakukan Registrasi dan Laporan Penyelenggaraan LABK.