Skip to main content

Persyaratan Izin Mendikrikan Klinik Kesehatan

Izin Mendirikan Klinik Kesehatan merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Mendirikan Klinik Kesehatan. 


Persyaratan 
  • Mengisi Formulir Permohonan.
  • Surat Izin Mendirikan Klinik.
  • Foto Copy KTP Pemilik Klinik.
  • Foto Copy SIP Dokter Penanggungjawab. 
  • Surat Pernyataan Dokter Penanggungjawab Klinik.
  • SIP Dokter Ahli.
  • Foto Copy Akta Pendirian.
  • Foto Copy yang Sah Sertifikat Tanah.
  • Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL/PKPLH).
  • Profil Klinik.
  • Keterangan Domisili Perusahaan.
  • IMB/PBG/SLF.
  • NPWP Klinik atau Pemilik.
  • Surat Pernyataan Mandiri Terkait Kesesuaian Tata Ruang.

Senin

08:00 - 16:30 WITA

SELASA

08:00 - 16:30 WITA

RABU

08:00 - 16:30 WITA

KAMIS

08:00 - 16:00 WITA

JUMAT

08:30 - 11:00 WITA