Persyaratan Izin Mendikrikan Klinik Kesehatan
Izin Mendirikan Klinik Kesehatan merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemohon sebelum melakukan Mendirikan Klinik Kesehatan.
Persyaratan
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Surat Izin Mendirikan Klinik.
- Foto Copy KTP Pemilik Klinik.
- Foto Copy SIP Dokter Penanggungjawab.
- Surat Pernyataan Dokter Penanggungjawab Klinik.
- SIP Dokter Ahli.
- Foto Copy Akta Pendirian.
- Foto Copy yang Sah Sertifikat Tanah.
- Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL/PKPLH).
- Profil Klinik.
- Keterangan Domisili Perusahaan.
- IMB/PBG/SLF.
- NPWP Klinik atau Pemilik.
- Surat Pernyataan Mandiri Terkait Kesesuaian Tata Ruang.