Skip to main content

Jl. Balai Kota Sel. No.1, Tanamodindi, Kota Palu 94111

+62 811-4501-142

Berita DPMPTSP

DPMPTSP Kota Palu Terima Sertifikat HAKI dari Kemenkumham untuk Aplikasi E-Siga dan PIPRO

Palu, 10 Agustus 2025

Dalam suasana meriah Car Free Day di Lapangan Vatulemo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu secara resmi menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Sertifikat tersebut diberikan atas hak cipta dua inovasi digital unggulan daerah, yakni aplikasi E-Siga dan PIPRO.


Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, kepada Kepala DPMPTSP Kota Palu, disaksikan langsung oleh ratusan warga yang turut memadati area Car Free Day.


Aplikasi E-Siga (Elektronik Sistem Izin Gampang dan Akurat) merupakan platform layanan perizinan daring yang mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin tanpa harus datang ke kantor secara fisik. Sementara itu, PIPRO (Peta Investasi dan Promosi) berfungsi sebagai peta digital interaktif yang menampilkan potensi investasi di seluruh wilayah Kota Palu secara real time.


Kepala DPMPTSP Kota Palu, Irmawati Alkaf, menjelaskan bahwa pendaftaran hak cipta kedua aplikasi ini ke Kemenkumham dilakukan sejak tahun 2017 Untuk Aplikasi E-Siga dan tahun 2021 untuk Aplikasi PIPRO, dan akhirnya mendapatkan pengakuan resmi sebagai karya asli pemerintah daerah.

"Langkah ini kami tempuh untuk memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah, sekaligus mendorong budaya inovatif di lingkungan ASN dan OPD lainnya," jelasnya.


Acara ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM, startup, serta komunitas kreatif di Kota Palu. Kemenkumham booth konsultasi HAKI gratis selama kegiatan berlangsung.


Dengan diterimanya hak cipta ini, Pemerintah Kota Palu berharap E-Siga dan PIPRO dapat terus dikembangkan, direplikasi, dan dimanfaatkan secara luas, tidak hanya di lingkup Kota Palu, tetapi juga sebagai model pelayanan publik berbasis digital di tingkat nasional.



Senin

08:00 - 16:30 WITA

SELASA

08:00 - 16:30 WITA

RABU

08:00 - 16:30 WITA

KAMIS

08:00 - 16:00 WITA

JUMAT

08:30 - 11:00 WITA