Palu, 5 Agustus 2025

Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis DPMPTSP Kota Palu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli).
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kota Palu Dra. Irmawati Alkaf, M.Si, menegaskan bahwa penandatanganan komitmen ini bukan hanya seremonial semata, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan integritas seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam semangat keterbukaan informasi publik, masyarakat Kota Palu diajak untuk aktif mengawasi dan memberikan masukan terhadap layanan yang diberikan DPMPTSP. Seluruh kanal pengaduan dapat diakses dengan mudah melalui website resmi, media sosial, serta hotline pengaduan.
Dengan penandatanganan komitmen zona integritas ini, DPMPTSP Kota Palu menegaskan kesungguhannya dalam menjadi pelopor perubahan menuju pemerintahan yang bersih, melayani, dan berintegritas.
Ke depan, DPMPTSP Kota Palu berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mengembangkan layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, sesuai dengan prinsip:
“No Gratifikasi, No Pungli, Pelayanan Bersih, Cepat, dan Profesional.”
Senin
08:00 - 16:30 WITA
SELASA
08:00 - 16:30 WITA
RABU
08:00 - 16:30 WITA
KAMIS
08:00 - 16:00 WITA
JUMAT
08:30 - 11:00 WITA